BPJSTKU bisa daftar online? Ribet nggak, tuh?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut dengan BPJSTK adalah sebuah pelayanan terkait BPJS Ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah.
Untuk dapat menikmati layanan tersebut, maka kamu harus memiliki akun untuk dapat login.
Susah nggak, sih daftar online BPJSTKU? Engga, dong!
Dengan adanya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) kini para peserta akan lebih mudah untuk mendaftarkan diri secara online!
Aplikasi JMO ini tentunya memberikan kemudahan dan juga kenyamanan untuk para peserta dalam mengakses layanan BPJSTKU.
Lantas, bagaimana sih cara daftar BPJSTKU via Aplikasi JMO?
Akan kita bahas secara detail dan mudah, simak yuk!
Berikut, 9 Langkah Pendaftaran BPJSTKU via Aplikasi JMO:
1. Unduh Aplikasi JMO
Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu mengunduh aplikasi JMO.
Aplikasi JMO sudah tersedia di platform iOS dan Android, jadi kamu bisa mencari “JMO” di App Store ataupun di Play Store.
Pastikan kamu mengunduh aplikasi yang resmi dari BPJSTK, ya!
2. Pendaftaran
Jika sudah berhasil mengunduh, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran diri.
Dengan cara buka aplikasi JMO, lalu pilih menu “Buat Akun Baru” atau “Pendaftaran” untuk mendaftarkan identitasmu di BPJSTKU.
3. Isi Informasi Pribadi
Langkah berikutnya adalah mengisi data/informasi pribadi kamu.
Kamu akan diminta untuk melengkapi beberapa data yang menjadi kebutuhan pihak JMO untuk dapat menikmati pelayanan BPJSTKU.
Berikut, beberapa contoh data yang akan diminta:
- Nama Lengkap
- NIK KTP
- Nomor Telepon
- Alamat
- dan informasi lainnya.
4. Siapkan Dokumen Pendukung
Pada umumnya, aplikasi JMO akan meminta kamu untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung untuk proses pendaftaran, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses pendaftaran.
5. Memilih Program Jaminan Sosial BPJSTKU
Langkah selanjutnya adalah memilih program jaminan sosial sesuai dengan yang dibutuhkan.
Dalam proses pendaftaran, jika sudah selesai mengunggah dokumen-dokumen yang diminta, kamu akan diminta untuk memilih program jaminan sosial.
BPJSTKU menyediakan beberapa program jaminan, seperti:
- JHT (Jaminan Hari Tua)
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- JKM (Jaminan Kematian)
- JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
- JP (Jaminan Pensiun)
Berikut adalah pejelasan untuk masing-masing jaminan, simak baik-baik agar kamu tidak salah!
- JHT
Jaminan yang dapat diajukan oleh peserta untuk mendapatkan uang tunai, apabila peserta memasuki masa penisun/mengalami cacat total/berdasarkan prinsip asuransi sosial.
Manfaat yang didapatkan oleh peserta adalah akan mendapatkan uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran jika peserta megajukan pencairan saldo.
- JKK
Jaminan yang memberikan perlindungan kepada peserta untuk menanggulangi resiko seperti kematian atau kecacatan akibat kecelakaan kerja.
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka peserta akan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis atau uang tunai jika terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.
- JKM
Jaminan yang bertujuan untuk memberikan santunan yang berupa uang tunai yang akan dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
- JKP
Jaminan ini diberikan kepada seluruh pekerja maupun buruh yang mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.
Manfaat yang akan didapatkan adalah peserta akan mendapatkan uang tunai maupun akses terhadap informasi pelatihan atau lowongan kerja.
Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta untuk hidup setelah terkena dampak dari PHK.
- JP
Jaminan yang diberikan untuk mempertahankan derajat hidup peserta yang kehilangan penghasilan dikarenakan peserta telah memasuki usia pensiun.
Manfaat yang diperolah adalah uang tunai yang akan diterimakan setiap bulan (dengan catatan untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun).
Uang tunai akan dibayarkan kepada peserta, anak peserta, orang tua/ahli waris yang bersangkutan.
Pilihlah program yang sesuai dengan kebutuhan/keinginan kamu, ya!
6. Verifikasi Informasi
Langkah berikutnya setelah mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan adalah melakukan verifikasi informasi yang telah kamu berikan.
Periksa kembali data diri dan dokumen pendukung dan pastikan semuanya sudah sesuai dan akurat.
7. Pembayaran Iuran
Di tahap ini, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran iuran sesuai dengan jaminan yang dipilih.
Ikutilah langkah pembayaran di aplikasi JMO.
Biasanya, kamu akan mendapatkan kode bayar yang sesuai dengan program jaminan, lalu kamu akan diarahkan untuk memilih jenis pembayaran.
Terdapat 3 jenis pembayaran yang tersedia, yaitu melalui:
- Bank
- Auto Debit
- Pembayaran Instan (GoPay, ShopeePay, QRIS, dll.)
Pilihlah jenis pembayaran sesuai dengan yang kamu inginkan.
8. Verifikasi & Konfirmasi
Setelah melakukan pembayaran, kamu akan diminta untuk menunggu proses verifikasi oleh pihak BPJSTKU.
Lalu, dalam beberapa hari setelah pendaftaran, kamu akan menerima konfirmasi melalui aplikasi JMO atau melalui SMS.
Kamu dapat memantau perkembangan status pendaftaran melalui aplikasi JMO, lho!
9. Simpan Bukti Pendaftaran
Jika pendaftaran telah disetujui, biasanya aplikasi JMO akan memberikan opsi untuk mencetak bukti pendaftaran (dapat disimpan dalam bentuk digital).
Ada baiknya untuk menyimpan bukti pendaftaran tersebut dengan baik.
Itu dia, langkah-langkah pendaftaran online BPJSTKU via JMO!
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan peserta dapat melakukan proses pendaftaran BPJSTKU dengan mudah dan juga cepat.
Semoga membantu!
PT Osindo Bahagia Bersama memberikan layanan BPJSTKU kepada karyawannya sebagai bentuk hak dari karyawan untuk mendapatkan jaminan sosial. Dijamin aman!
Hubungi kami untuk kerjasama di sini.
Atau kunjungi website kami di osindojabar.id
Ikuti juga kami di Instagram, TikTok,dan YouTube untuk mendapatkan informasi menarik terkait outsourcing hingga lowongan kerja terkini!