Gaji Naik Turun di Outsourcing, Kata Siapa?
Pada beberapa platform sering disebutkan bahwa menjadi karyawan alih daya (Outsourcing) itu upahnya naik turun atau tidak menentu.
Kamu pernah denger nggak, sih?
Kira-kira benar atau tidak, ya?
Yuk, kita sama-sama kupas tuntas soal isu pemberian upah dari jasa outsourcing surpaya nggak bingung lagi!
Ini Dia 3 Hoaks Soal Gaji Di Outsourcing!
1 . Adanya Penurunan Gaji
Banyak hoaks yang beredar di kalangan masyarakat bahwa karyawan outsourcing sewaktu-waktu dapat mengalami penurunan upah.
Sudah dipastikan bahwa jawabannya adalah: SALAH BESAR.
Nyatanya, dalam dunia Outsourcing tidak ada yang namanya “penurunan gaji” ataupun “pemotongan gaji”.
Entah terkait performance kerja karyawan ataupun keadaan klien yang bekerja sama dengan perusahaan Outsourcing tersebut.
Perusahaan alih daya selalu menyesuaikan upah karyawannya dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten Kota) pada daerah masing-masing.
Ini dia, beberapa contoh UMK pada daerah-daerah besar di Indonesia:
-
- Bandung – Rp 4.048.462.69
- Cimahi – Rp 3.514.093,25
- Jakarta – Rp 4.901.798
- Surabaya – Rp 4.525.479,19
- Medan – Rp 3.624.117,59
Jadi, sudah dipastikan adanya penurunan upah karyawan itu HOAKS ya!
Penyedia jasa outsourcing selalu membayarkan upah setiap karyawannya sesuai dengan UMK daerah yang berlaku. Maka dari itu, tidak ada yang namanya penurunan upah ataupun upah yang berubah-ubah setiap bulannya.
2 . Gaji & Tunjangan Dipotong Oleh Penyedia Jasa
Hayo… Disini siapa yang sering mendengar hal itu?
Yup! Isu perihal “pemotongan gaji” di outsourcing banyak beredar di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak info yang beredar dengan mengatakan bahwa upah ataupun tunjangan karyawan selalu dipotong setiap bulannya oleh penyedia jasa outsourcing.
Apakah benar?
Jawabannya tentu adalah HOAKS!
Penyedia jasa alih daya tidak boleh mengambil sebagian upah ataupun tunjangan karyawannya dengan cara memotongnya setiap bulan. Tentunya, memberlakukan hal tersebut tidak benar dan melanggar hak setiap karyawan.
Jumlah upah yang akan dibayarkan untuk karyawan harus sesuai dengan kesepakatan awal antara klien dan penyedia jasa alih daya. Perjanjian kerja sama antara klien dan jasa penyedia outsourcing itu diluar upah karyawan, maka dari itu penyedia jasa tidak berhak untuk mengambil upah karyawannya sepeserpun apapun alasannya.
3 . Gaji Selalu Dibayarkan Terlambat
Hoaks simpang siur yang sering kali terdengar terkait jasa outsourcing, yakni perihal upah karyawan outsourcing yang selalu diberikan tidak tepat waktu atau terlambat.
Kenyataannya adalah TIDAK BENAR.
Sebelum proses penggajian, pihak outsourcing dan klien akan menciptakan kesepakatan terkait waktu pembayaran upah.
Biasanya, klien akan meminta pembayaran upah sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan oleh perusahaan tersebut, sehingga pemberian upah dijalankan serentak.
Ada yang meminta dibayarkan pada awal bulan, tengah bulan, ataupun akhir bulan, sesuai dengan kebijakan perusahaan klien masing-masing dan bukan ditentukan oleh penyedia jasa alih daya.
Selanjutnya, dalam proses pemberian upah akan dibutuhkan data absensi dari klien dan pembayaran invoice.
Jika hal tersebut belum terpenuhi, maka akan ada kemungkinan terjadinya keterlambatan pemberian upah bagi para karyawan.
Tetapi, jika tidak terdapat kendapa apapun, maka keterlambatan pemberian upah tidak akan terjadi.
Bahkan, jika tanggal pemberian upah ternyata jatuh pada tanggal merah ataupun hari libur (sabtu & minggu), penyedia jasa outsourcing akan melakukan pemberian gaji di hari sebelumnya, bukan setelahnya.
Itu dia beberapa hoaks tentang gajian di outsourcing, sekarang kamu sudah tahu kebenarannya, kan?
Nyatanya, menggunakan jasa outsourcing justru akan mempermudah perusahaan untuk memberikan upah kepada seluruh karyawannya setiap bulan.
Perusahaan tidak perlu memikirkan pinjaman karyawan, perhitungan upah, hingga pembagiannya karena semuanya sudah ditanggung oleh perusahaan outsourcing.
Jadi, tunggu apa lagi?
Ayo, gunakan Jasa Outsourcing PT Osindo Bahagia Bersama untuk mempermudah perusahaan untuk melakukan hak & kewajibannya.
PT Osindo Bahagia Bersama merupakan penyedia jasa outsourcing yang selalu bertanggung jawab akan proses penggajian karyawan secara tepat waktu tanpa adanya biaya tambahan ataupun pemotongan biaya.
Dengan memilih PT Osindo Bahagia Bersama, seluruh proses penggajian setiap karyawan, pencatatan pinjaman karyawan, bahkan rekap absensi karyawan dilakukan secara rinci setiap bulannya!
Jadi, masih ragu untuk menggunakan jasa outsourcing?
Segera hubungi kami untuk kerjasama di sini.
Atau kunjungi website kami di osindojabar.id
Ikuti juga kami di Instagram, TikTok,dan YouTube untuk mendapatkan informasi menarik terkait outsourcing hingga lowongan kerja terkini!