“PHK Mendadak Waktu Kerja di Outsource?”
Hayo… Disini siapa sering mendengar maraknya PHK karyawan yang kerja di outsource?
Sebenarnya, itu hoaks atau fakta ya?!
Perusahaan alih daya atau yang biasa disebut outsourcing adalah pihak ketiga yang menyediakan jasa untuk ditempatkan di perusahaan klien sesuai dengan permintaan.
Pasalnya, karyawan perusahaan alih daya akan dikontrak dengan PKWT.
Namun, apa karena hal tersebut bekerja di outsource sewaktu-waktu dapat terkena PHK secara mendadak?
Mari kita simak, 3 Hoaks & Fakta Tentang Outsourcing:
1 . PHK Karyawan Secara Mendadak
Isu ini sudah menyebar luas di kalangan para karyawan.
“Jangan mau kerja di outsourcing, nanti bisa tiba-tiba diputus hubungan kerjanya tanpa alasan yang jelas!”
Hal itu tentunya menjadi ketakutan bagi setiap karyawan dan mereka akan memilih untuk menghindari bekerja di perusahaan outsourcing daripada terkena pemutusan hubungan kerja secara mendadak.
Nyatanya, PHK mendadak di outsourcing adalah HOAKS!
Perusahaan outsourcing tentunya sudah berlandaskan pada UU Tenaga Kerja.
Sebagaimana mestinya, pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan secara sepihak atau mendadak, tanpa ada alasan atau perundingan antara karyawan dan perusahaan adalah hal yang melanggar UU Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui pada Pasal 81 Nomor 37, yakni:
1. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
2. Dalam hal pemutusan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
3. Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antar pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
4. Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Bila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan dalam PKWT (Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu), maka seperti yang tertulis pada UU Tenaga Kerja Pasal 62, yakni pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh.
Jadi, apabila perusahaan berpegang pada UU Tenaga Kerja, maka tidak seharusnya ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak atau secara tiba-tiba karena hal tersebut melanggar hukum dan hak karyawannya.
2 . Tidak Mendapatkan Perlidungan Upah & Tunjangan Kesehatan Maupun Ketenagakerjaan
Isu kedua yang masih dipercaya oleh mayoritas karyawan di Indonesia soal perusahaan alih daya, yakni karyawan bekerja tanpa mendapatkan perlindungan upah dan ketenagakerjaan, seperti BPJS.
“Ngapain kerja di perusahaan outsource? Ga dapet tunjangan! Rugi!”
Beredar pula isu yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan dibayarkan secara mandiri, bahkan tidak diberikan sama sekali.
Kamu tahu nggak sih kalau ternyata, hal tersebut adalah HOAKS, lho!
Faktanya, perusahaan outsourcing selalu memberikan perlindungan hak untuk setiap karyawannya.
Perihal upah, sudah seharusnya perusahaan memberikan upah karyawan sesuai dengan UMK di daerah masing-masing.
Baca tentang aturan upah di jasa outsourcing lengkap disini!
Perihal BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, perusahaan akan selalu memberikan tunjangan kesehatan maupun ketenagakerjaan kepada setiap karyawan tidak terkecuali status karyawan tetap ataupun kontrak.
BPJS Kesehatan setiap karyawan perusahaan outsourcing akan ditanggung penuh oleh perusahaan. Sehingga setiap karyawan akan mendapatkan hak tunjangan kesehatannya secara berkala.
Tak hanya itu, setiap karyawan pun akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan setiap bulannya akan mendapatkan 5,7% saldo dari total gaji yang disepakati.
Beberapa hal yang diperoleh dari tunjangan BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- JP (Jaminan Pensiun)
- JHT (Jaminan Hari Tua)
- JKM (Jaminan Kematian)
Tentunya, hal-hal ini akan sangat bermanfaat bagi setiap karyawan untuk mendapatkan haknya di perusahaan outsourcing.
3 . Terus Menerus Berstatus Sebagai Pegawai Outsourcing
“Sekali jadi pegawai outsourcing, seterusnya jadi pegawai outsourcing.”
Isu terkait sulitnya melepas status sebagai karyawan outsourcing pun banyak beredar di kalangan masyarakat.
Banyak orang enggan untuk bekerja di perusahaan outsourcing karena percaya bahwa akan selamanya menjadi pegawai kontrak.
Pada faktanya, status tersebut DAPAT BERUBAH, lho!
Kok bisa? Gimana caranya?
BISA BANGET!
Apabila karyawan perusahaan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan klien dapat bekerja dengan baik dan memiliki performance kerja maksimal, maka besar kemungkinannya bagi karyawan outsourcing tersebut ditarik oleh klien untuk langsung bekerja di bawah naungan perusahaannya.
Menarik sekali bukan?!
Jika hal itu terjadi, maka status karyawan berubah, yang semula di bawah perusahaan outsourcing menjadi di bawah perusahaan klien, dan hal itu juga tidak menutup kemungkinan bahwa karyawan tersebut menjadi pegawai tetap (disesuaikan lagi dengan kebijakan perusahaan masing-masing).
Jadi, dalam beberapa kasus sangat memungkinkan bahwa pegawai outsourcing dapat berubah menjadi pegawai tetap, ya!
Nah, sekarang udah tidak ada lagi ya istilah PHK mendadak! Itu dia, 3 hoaks dan fakta mengenai outsourcing!
Jadi, jangan lagi ragu untuk memilih jenjang karir sebagai pegawai outsourcing!
Jasa outsourcing PT Osindo Bahagia Bersama, merupakan perusahaan outsourcing yang tidak melanggar hak karyawan dan juga UU Ketenagakerjaan.
Pastinya, Anti PHK Mendadak!
Semua aman, semua senang!
Segera hubungi kami untuk kerjasama di sini.
Atau kunjungi website kami di osindojabar.id
Ikuti juga kami di Instagram, TikTok,dan YouTube untuk mendapatkan informasi menarik terkait outsourcing hingga lowongan kerja terkini!