penyakit ditanggung bpjs

“Hah? Gak semua penyakit ditanggung BPJS? Rugi dong?!”

penyakit ditanggung bpjs

BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara yang dibuat oleh pemerintah untuk jaminan kesehatan masyarakat Indonesia.

Iurannya pun bisa dibilang sangat sebanding dengan fasilitas yang disediakan.

Namun, apakah semua penyakit ditanggung BPJS?

penyakit ditanggung bpjs

Jawabannya adalah TIDAK.

Inilah yang harus kamu ketahui, tidak semua penyakit ditanggung BPJS, berikut 5 jenisnya:

1. Penyakit Masalah Kesuburan

penyakit ditanggung bpjs

Penyakit dengan masalah kesuburan atau dengan nama lain Infertilitas tidak ditanggung oleh BPJS.

Infertilitas adalah keadaan dimana pasangan suami-istri belum dapat memiliki anak dikarenakan terdapat masalah di kesuburannya atau mandul.

Untuk mengatasi penyakit tersebut maka pasien perlu mendapatkan perawatan khusus seperti mengonsumsi obat atau perawatan berupa tindakan medis tertentu yang sesuai dengan penyebab terjadinya masalah kesuburan.

Namun, dikarenakan BPJS tidak memberikan pelayanan penyakit ini maka untuk biaya treatment di rumah sakit pasien harus menggunakan dana pribadi.

Meski demikan, beberapa layanan penyakit ditanggung BPJS seperti konsultasi dokter poli, tes urine sederhana, dan cek darah masih dapat menggunakan BPJS.

Sementara untuk tes kesuburan yang lebih detail seperti:

  • Analisis sperma
  • USG transvaginal/perut
  • Pemeriksaan organ reproduksi tertentu

masih dapat menggunakan BPJS namun tidak ditanggung sepenuhnya.

2. Penyakit Akibat Menyakiti Diri Sendiri

penyakit ditanggung bpjs

Self Harm adalah penyakit yang diakibatkan karena menyakiti diri sendiri dengan unsur kesengajaan.

Jika pasien sakit secara sengaja dengan menyakiti dirinya sendiri atau upaya bunuh diri tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, BPJS Kesehatan dapat menjamin biaya pelayanan kesehatan dan pengobatan bagi orang-orang yang mengalami gangguan mental seperti:

  • Bipolar disorder
  • Depresi mayor
  • Skizofrenia
  • Gangguan kecemasan
  • dan lain-lain.

Jadi, peserta tidak perlu khawatir soal biaya untuk mendapatkan penanganan ke bagian profesional menangani penyakit-penyakit tersebut.

Akses medis yang disediakan bisa konseling dengan psikolog hingga mendapatkan perawatan rehabilitasi medis di fasilitas kesehatan sesuai dengan diagnosis dokter dan indikasi medis.

3. Maloklusi

penyakit ditanggung bpjs

Kondisi maloklusi adalah istilah medis untuk posisi/susunan gigi dan rahang yang tidak normal dan untuk memperbaikinya diperlukan pemasangan kawat gigi atau behel.

Lantas, apakah biaya pemasangan kawat gigi tersebut dapat ditanggung oleh BPJS?

Sayang sekali, jawabannya adalah tidak.

Pemasangan kawat gigi atau behel tidak termasuk ke dalam perawatan yang dapat diklaim oleh BPJS karena hal ini termasuk ke dalam estetik (kecantikan).

Hal-hal yang berhubungan dengan estetika seperti:

  • Pemutihan kulit
  • Operasi plastik
  • dan prosedur kecantikan lainnya

yang tidak termasuk ke dalam kondisi medis yang serius juga tidak ditanggung oleh BPJS.

Maka dari itu, jika peserta ingin memasang kawat gigi dari proses konsultasi dokter, foto rontgen panoramic, pencabutan gigi (jika diperlukan), hingga proses pemasangan dan perawatannya dapat dilakukan menggunakan dana pribadi.

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana

penyakit ditanggung bpjs

Seperti yang terdapat pada Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1 poin R, bahwa:

Peserta yang memiliki penyakit akibat tindak pidana seperti:

  • Penganiayaan
  • Kekerasan seksual
  • Korban terorisme
  • Perdagangan orang

tidak dapat dilayani oleh rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.

Penyakit yang terjadi akibat tindak pidana tersebut telah menjadi tanggung jawab pihak lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, pihak BPJS Kesehatan mengungkapkan pihaknya telah menghimbau rumah sakit untuk tetap menangani kondisi medis peserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban dari tindak pidana.

Korban juga wajib untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib atau komnas perlindungan.

5. Penyakit Akibat Ketergantungan Zat Adiktif

penyakit ditanggung bpjs

Penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan zat adiktif seperti ketergantungan obat (drug dependence) dan ketergantungan mengonsumsi alkohol (alcoholism) tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Peserta yang kecanduan perlu melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan penyakitnya.

Namun, tidak bisa dalam pengawasan rumah sakit umum seperti penyakit-penyakit biasanya.

Maka dari itu, hal tersebut sudah menjadi bagian institusi lain yang disediakan pemerintah seperti BNN, BNP, Rumah Sakit Khusus Narkoba (RSKO) untuk menanggung perawatan serta pembiayaan medis yang diperlukan.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung tes narkoba dan surat bebas narkoba.

Maka, peserta harus menggunakan dana pribadi untuk melakukan tes tersebut serta mendapatkan surat bebas narkoba jika ia terbukti bersih dari narkoba.

Itu dia, beberapa penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan beserta dengan penyebabnya.

Kamu juga wajib tahu penyakit apa saja yang ditanggung ataupun tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ya!

PT Osindo Bahagia Bersama memberikan tunjangan berupa BPJS Kesehatan kepada setiap karyawannya. Hal tersebut dapat menjadi jaminan kesehatan bagi para pekerja karena biaya penyakit ditanggung BPJS.

penyakit ditanggung bpjs

Akses informasi lainnya mengenai kami di sini.

Atau kunjungi website kami di osindojabar.id

Ikuti juga kami di Instagram, TikTok,dan YouTube untuk mendapatkan informasi menarik terkait outsourcing hingga lowongan kerja terkini!

 

Leave A Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.