“BPJS Ketenaga Kerjaan bisa dicairin online? Gimana caranya?”
BPJS Ketenaga Kerjaan adalah salah satu program dari pemerintah untuk para pekerja ataupun buruh.
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ini akan menjamin hak-hak para pekerja dalam hal: jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Lantas, dapatkah jaminan hari tua atau yang biasa kita sebut dengan JHT dicairkan secara online?
Tentu saja BISA!
Pemerintah telah menyediakan aplikasi khusus untuk BPJS Ketenaga Kerjaan bernama JMO – Jamsostek Mobile.
Berikut 4 Langkah Pencairan BPJS Ketenaga Kerjaan via Aplikasi JMO:
1. Unduh Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO terlebih dahulu di AppStore (Apple) atau PlayStore (Android).
Lakukanlah pendaftaran terlebih dahulu jika belum memiliki akun JMO.
Jika sudah berhasil silakan log in.
Tampilannya seperti berikut ini, kemudian klik menu “Jaminan Hari Tua”.
Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih bagian “Klaim JHT”.
Di menu pengajuan Klaim JHT akan ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Akumulasi saldo JHT maksimal 10.000.000 (semisalnya saldo lebih dari 10.000.000 maka bisa dicairkan secara berkala)
- Sudah melakukan pengkinian data (lakukanlah kelengkapan data yang di perlukan pada menu “Profil Saya” bagian “Pengkinian Data”)
- Status Kepersetaan sudah non aktif (pastikan BPJS Ketenagakerjaan sudah bersifat non aktif)
Pastikan ketiga syarat ini sudah centang semua agar dapat lanjut ke langkah berikutnya.
Jika sudah centang hijau semua, klik tombol “Selanjutnya”.
Di bagian ini kamu akan mengisi sebab klaim, yaitu “Mengundurkan Diri” atau “Pemutusan Hubungan Kerja”, pilihlah salah satu lalu klik tombol “Selanjutnya”.
2. Melengkapi Data Pengajuan Pencairan
Pada bagian ini, kamu perlu melengkapi beberapa data yang dibutuhkan.
Lakukanlah pengecekan data dengan mengisi data seperti NIK KTP, Nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Dsb).
Isilah kolom-kolom tersebut sesuai dengan data kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan kamu.
Selanjutnya adalah verifikasi biometrik dimana kamu perlu melakukan swafoto (selfie) dengan klik menu “Ambil Foto”, dan lakukanlah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, kamu akan melengkapi data seperti data NPWP dan juga rekening yang aktif (Nama Bank, Nomor Rekening, Atas Nama Rekening) untuk pencairan saldo JHT. Jika sudah, klik tombol “Selanjutnya”.
3. Lakukan Konfirmasi Data & Pengajuan Pencairan
Menu selanjutnya adalah Rincian Saldo JHT, dimana kamu dapat melihat dengan lebih rinci jumlah saldo kamu dan berapa yang akan dicairkan. Bila sudah sesuai, klik tombol “Selanjutnya”.
Lalu, kamu akan diminta untuk melakukan pengecekan data. Lakukanlah pengecekan terlebih dahulu dan pastikan sudah benar.
Jangan lupa untuk membaca pernyataan yang tertera dan jika sudah dipahami, centang di bagian “Saya telah membaca dan menyetujui pernyataan di atas” lalu klik tombol “Konfirmasi”.
Bila sudah, akan muncul notifikasi seperti di bawah ini:
Tandanya pengajuan klaim JHT kamu telah disetujui dan akan segera diproses oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Tutup menu pemberitahuan tersebut dengan klik tombol “OK, Terima Kasih”.
4. Pantau Proses Pengajuan Pencairan
Langkah terakhir adalah memantau proses klaim saldo JHT sudah sampai di mana.
Kembali pada menu utama, lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
Pada menu “Jaminan Hari Tua”, pilihlah “Tracking Klaim” untuk pengecekan status pengajuan klaim.
Lalu pilih menu nomor kartu peserta (KPJ), dan pilih KPJ sesuai dengan peserta yang mengajukan klaim.
Akan muncul menu menu yang menampilkan proses klaim JHT secara detail. Mulai dari Agenda Klaim sampai proses klaim selesai dan diterima oleh peserta.
Untuk estimasi dari pengajuan klaim sampai dengan masuk ke rekening peserta adalah 1-2 minggu. Namun, tidak menutup kemungkinan dapat lebih cepat lagi.
Maka dari itu, tracking klaim JHT harus harus dipantau secara berkala. Lakukan juga pengecekan pada saldo masuk di rekening bank yang kamu daftarkan untuk pencairan saldo JHT.
Itu dia cara mudah pencairan BPJS Ketenaga Kerjaan secara online via aplikasi JMO.
Mudah, cepat, dan tidak sulit!
PT Osindo Bahagia Bersama selalu memberikan tunjangan BPJS Ketenaga Kerjaan kepada setiap karyawannya. Mulai dari pendaftarannya hingga jika ada kendala akan dibantu oleh pihak kami. Sehingga, karyawan ataupun klien tidak perlu khawatir lagi mengenai proses berjalannya BPJS Ketenagakerjaan.
Akses informasi lainnya mengenai kami di sini.
Atau kunjungi website kami di osindojabar.id
Ikuti juga kami di Instagram, TikTok,dan YouTube untuk mendapatkan informasi menarik terkait outsourcing hingga lowongan kerja terkini!