uu ketenagakerjaan

“UU Ketenagakerjaan Berubah? Emang Iya?”

uu ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau yang biasa kita kenal dengan Perppu telah resmi disetujui oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dan telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Terdapat beberapa perubahan mengenai UU Ketenagakerjaan yang kini menjadi UU Cipta Kerja.

Lantas apa sajakah yang telah diubah? Mari kita bahas!

uu ketenagakerjaan

3 Perubahan dari UU Ketenagakerjaan:

 

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT)

uu ketenagakerjaan

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur perihal lamanya kontrak seorang pekerja terdapat pada Pasal 59, berbunyi:

1 . Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a) Pekerjaan yang selesai dalam sekali atau yang sifatnya sementara

b) Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun

c) Pekerjaan yang sifatnya musiman; atau

d) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan

2 . Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.

3 . Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

4 . Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

UU Cipta kerja telah merevisi Pasal 59 dengan menambahkan PKWT menjadi:

1 . Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifatnya atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a) Pekerjaan yang selesai dalam sekali atau yang sifatnya sementara

b) Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama

c) Pekerjaan yang sifatnya musiman

d) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan, atau;

e) Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur oleh Peraturan Hukum.

Sebagaimana dapat dilihat, bahwa perbedaan mengenai hal ini sudah jelas bahwa pada undang-undang yang lama tidak terdapat peraturan mengenai PKWT melainkan hanya peraturan mengenai kontrak pekerja.

Sedangkan pada undang-undang cipta kerja, terdapat juga revisi pada ayat 3 dan ayat 4 peraturan mengenai jenis perjanjian kerja serta ketentuannya.

  • Upah Minimum Provinsi, Kabupaten, dan Kota

uu ketenagakerjaan

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 89 menjelaskan bahwa upah minimum sebagaimana terdapat pada Pasal 88 ayat ke 3 terdiri atas:

a) Upah minimum pekerja berdasarkan pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota

b) Upah minimum pekerja berdasarkan sektor pada wilayan provinsi atau kabupaten/kota

Sedangkan di dalam UU Cipta Kerja terdapat revisi pada Pasal 88 dan Pasal 89 dengan menambahkan poin Pasal 88 C, yang berbunyi:

1. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

2. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

3. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

4. Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

5. Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

6. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

7. Ketentuan lebih lanjut nengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada bagian upah minumum sangat jelas terlihat beberapa hal yang direvisi terkait upah minimum yaitu gubernur ikut andil dalam penetapan upah minimum masing-masing daerah, serta nominal yang dapat berubah-ubah karena mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada daerah masing-masing.

 

  • Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

uu ketenagakerjaan

Sebagaimana menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 bahwa:

Beberapa hal yang dapat menjadi penyebab PHK pekerja yaitu pelanggaran perjanjian kerja, pekerja yang melakukan kesalahan, pekerja yang mangkir, pekerja yang mengundurkan diri, dan perusahaan bangkrut, rugi, berubah status.

Sedangkan pada UU Cipta Kerja, aturan direvisi pada Pasal 154 dan Pasal 155 dengan menambahkan Pasal 154 A yang menjelaskan tentang pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena:

a) Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambil alihan atau pemisahan perusahaan

b) Perusahaan melakukan efisiensi

c) Perusahaan tutup dikarenakan mengalami kerugian

d) Perusahaan tutup dikarenakan keadaan yang memaksa

e) Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang

f) Perusahaan palit

g) Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh

h) Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

i) Pekerja/buruh mangkir

j) Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama

k) Pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib

l) Pekerja/buruh mengalami sakit yang berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas yaitu 12 bulan

m) Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

n) Pekerja/buruh meninggal dunia

Perbedaan yang terdapat pada UU Cipta Kerja yaitu pemutusan hubungan kerja dijelaskan secara rinci mana yang dapat menjadi alasan PHK baik dalam posisi pekerja maupun dalam posisi perusahaan.

Itu dia, 3 dari beberapa hal yang direvisi dari UU Ketenagakerjaan menjadi UU Cipta Kerja, sangat jelas bukan?

uu ketenagakerjaan

Kamu wajib tahu isi undang-undang yang baru, ya!

PT Osindo Bahagia Bersama selalu mengikuti peraturan pemerintah mengenai ketenagakerjaan. Maka dari itu, hal-hal yang sewajibnya dilakukan sudah pasti akan dijalankan sesuai dengan undang-undang peraturan pemerintah.

uu ketenagakerjaan

Akses informasi lainnya mengenai kami di sini.

Atau kunjungi website kami di osindojabar.id

Ikuti juga kami di Instagram, TikTok,dan YouTube untuk mendapatkan informasi menarik terkait outsourcing hingga lowongan kerja terkini!

 

Leave A Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.